Pelaku usai diamankan petugas.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Berkedok sebagai aparat TNI-AL anggota Kopaska dan melakukan sejumlah penipuan, Khusnan Ghoibi (29) seorang tukang batu warga Desa Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diamankan polisi.
Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP. Bogiek Sugiyarto, S.H., S.I.K., M.H. dalam rilisnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (14/02). Usai anggota mendapat laporan dari salah satu korban berinisial TS.
BACA JUGA:
- Polres Mojokerto Tangkap Residivis Pencurian Minimarket
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
- Ayah Tiri di Mojokerto Diringkus Polisi Usai Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Kuliah
"Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, seragam TNI dan beberapa handphone, " terangnya.
Untuk modusnya, pelaku sengaja membuat akun palsu dengan nama Ali Kusnadi. Dari media sosial inilah, pelaku kemudian mendaftar di salah satu akun perjodohan sekaligus berkenalan dengan para korbannya. Usai bertukar nomor handphone, para korban kemudian diajak ketemuan dan mereka pun berpacaran.
Saat pacaran inilah, pelaku meminta beberapa barang milik korban dan belakangan identitas pelaku diketahui adalah seorang anggota TNI gadungan. Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, salah seorang korban yang bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Surabaya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Dari hasil penyidikan, ternyata bukan hanya satu korban tapi ada empat korban yang dikelabuhi dan dijanjikan akan dinikahi. Tiga korban, kata pelaku, di antaranya sempat disetubuhi. Nama-nama ke empat korban di antaranya berinisial T, I, UH, dan R.
Akibat perbuatan tersangka, petugas mengenakan Pasal berlapis di antaranya 362, 378, dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





